PT. ZEA NET TELEKOMINDO
NOMOR AHU 0043734-AH.01.14 TAHUN 2025
NPWP. 1000 0000 0223 9598
REKENING BANK 901729825998
Direktur/Penanggung Jawab
Abson S. Lanuku, S.I.Kom
Komisaris
S a d r i
Pemimpin Redaksi
Abson S. Lanuku, S.I.Kom
Wakil Pemimpin Redaksi
A s w a n
Redaktur Pelaksana
Citra Tri Purnama, S.I.Kom
Sekretaris Redaksi
Anarida, S.I.Kom
Staf Redaksi
Feri Irawan, Rijlam Sab, Rian Fajrin
Dewan Redaksi
Muh. Ibnus Alyaser, S.I.Kom
Konsultan Hukum
Jumrin, S.H
Baskara Ramadhan, S.H. M.H
Lifestyle
Ferawati
Foto
M u s l an
Perwakilan / Biro :
Iqbal Casani, S.I.Kom (Kaperwil Bekasi), Faat Amrus,S.I.Kom (Kaperwil Provinsi Sultra), Ervina, S.I.Kom ( Kaperwil Bogor), Sidrajab Tri Purnama, S.I.Kom( Biro Konawe Selatan – Provinsi Sultra), Hafid Ramadan, S.I.Kom ( Biro Semarang – Provinsi Jawa Tengah), Arsid, S.Pd (Biro Konawe Utara – Prov. Sulawesi Tenggara)
KODE ETIK :
| Pasal | Fokus Utama | Penjelasan Singkat |
|---|---|---|
| Pasal 1 | Independensi & Akurasi | Wartawan harus independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. |
| Pasal 2 | Cara Profesional | Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (menunjukkan identitas, dll). |
| Pasal 3 | Uji Informasi | Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. |
| Pasal 4 | Berita Bohong & Sadis | Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. |
| Pasal 5 | Identitas Korban & Anak | Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. |
| Pasal 6 | Penyalahgunaan Profesi | Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (gratifikasi). |
| Pasal 7 | Hak Tolak & Privasi | Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber serta menghormati ketentuan off the record. |
| Pasal 8 | Prasangka & Diskriminasi | Tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa. |
| Pasal 9 | Asas Praduga Tak Bersalah | Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. |
| Pasal 10 | Hak Jawab & Koreksi | Segera mencabut atau meralat berita yang keliru dan melayani Hak Jawab dari masyarakat. |
| Pasal 11 | Plagiarisme | Tidak melakukan plagiat (menjiplak) karya orang lain. |
Fungsi Utama Kode Etik Bagi Wartawan:
- Landasan Moral: Menjadi kompas etis dalam mencari dan menyebarkan informasi.
- Kredibilitas: Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers.
- Perlindungan Hukum: Wartawan yang bekerja sesuai kode etik mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.



